Investasi Menjanjikan Bagi yang Beruntung

Sedikit demi sedikit ataupun lambat laun Desa bandengan akan menjadi ladang Investasi yang menjanjikan, mulai bemunculan Para Usahawan domestik maupun Nasional.

Rencana Pengembangan desa Bandengan

Berbagai perencanaan dan pengembangan untuk kemajuan desa bandengan terus dilakukan, Unsur Positif dan Negatif terkadang menjadi kendala bagi para Aparatur Desa, Apakah Mereka BISA....!

Perbincangan siapa Pemimpin "KUWU" selanjutnya.....?!

Mulai banyak informasi atau isu yang beredar siapa calon terkuat untuk pemilihan KUWU, spekulasi nama-nama calon terkuat semakin beredar kuat di masyarakat.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 17 Januari 2013

PENGERTIAN DESA DI INDONESIA

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Kewenangan desa adalah: * Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa * Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. * Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota * Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. [sunting] Pemerintahan Desa Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [sunting] Kepala Desa !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kepala Desa Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb: 1. Bertakwa kepada Tuhan YME 2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah 3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat 4. Berusia paling rendah 25 tahun 5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa 6. Penduduk desa setempat 7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun 8. Tidak dicabut hak pilihnya 9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan 10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota [sunting] Perangkat Desa Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya. [sunting] Badan Permusyawaratan Desa Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. [sunting] Keuangan desa Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Sumber pendapatan desa terdiri atas: * Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong * Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota * bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah * bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; * hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. * Pinjaman desa APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. [sunting] Klasifikasi Desa dapat diklasifikasikan menurut: [sunting] Menurut aktivitasnya * Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan. * Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga. * Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan. [sunting] Menurut tingkat perkembangannya * Desa Swadaya Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri: 1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya. 2. Penduduknya jarang. 3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris. 4. Bersifat tertutup. 5. Masyarakat memegang teguh adat. 6. Teknologi masih rendah. 7. Sarana dan prasarana sangat kurang. 8. Hubungan antarmanusia sangat erat. 9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga. * Desa Swakarya Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah: 1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh. 2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi 3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian. 4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain. 5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar. * Desa Swasembada Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada 1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan. 2. penduduknya padat-padat. 3. tidak terikat dengan adat istiadat 4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain. 5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif. [sunting] Potensi Desa Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu: * Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna * Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota. [sunting] Fungsi Desa Fungsi desa adalah sebagai berikut: * Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota) * Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan * Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota * Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia [sunting] Ciri-ciri Masyarakat Desa * Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. * Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. * Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata. * Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa. * Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi. * Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu. * Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.[1] [sunting] Pola persebaran desa Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu: * Pola Memanjang (linier). Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu: 1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah. 2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman. 3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi. 4. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai. Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa. * Pola Desa Menyebar Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar. * Pola Desa Tersebar Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk. [sunting] Lembaga kemasyarakatan Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. [sunting] Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, [sunting] Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun) Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

SEJARAH DESA BANDENGAN

Bandengan adalah sebuah desa yang terletak di pinggir selat jawa, disebelah timur berbatesan dengan desa citemu, sebelah barat berbatesan dengan desa mundu, dan disebelah selatan berbatesan dengan desa luwung. Pada masa kesultanan cirebon telah tinggal seorang yang bernama pangeran raja prabu atau ki gede krapyak atau ki tudu, di sebuah daerah yang bernama krapyak, atau sekarang di sebut desa bandengan. ki gede prabu berasal dari kesultanan cirebon, bliau menduduki krapyak bersama dengan anaknya yang bernama Nyimas Naga Runting. Nyimas naga runting adalah sosok wanita yang buta dan misterius, dia mempunyai kebiasaan memakan binatang hidup-hidup. Pangeran raja prabu membangun sebuah tempat tinggal yang sederhana di krapyak. Dilain tempat ada seorang Duda yang bernama sultan mata ngaji, dia ingin mempunyai istri yang mirip dengan istrinya yang dulu, kemudian ada seorang pembantu dari sultan mata ngaji yang bernama Kilayaman, berkata kepada sultan mata ngaji, “keinginan tuan untuk memiliki istri yang mirip dengan istri tuan yang dulu akan tercapai”. Lalu sultanpun percaya terhadap perkataan Kilayaman,” kira-kira dia ada di mana?”, tanya Sultan Mata Ngaji. Di daerah krapyak tuan, jawab Kilayaman. Ahirnya keduanya pun pergi ke krapyak. Kilayaman pada saat itu berbohong, padahal pada kenyataanya tidak ada wanita yang mirip dengan istri dari sultan mata ngaji tersebut. Kilayaman telah bekerja sama dengan pangeran raja prabu, untuk mengubah anak dari raja prabu menjadi seperti istri sultan mata ngaji. Kemudian raja prabu dan kilayamanpun berhasil mengelabuhi sultan mata ngaji, dan dinikahilah Nyimas Naga Runting oleh Sultan Mata Ngaji. Pada waktu itu sultan mata ngaji tidak mengetahui keadaan sebenarnya dari Nyimas Naga Runting, sultan mata ngaji tidak mengetahui bahwa Nyimas Naga Runting itu Buta. Kurang dari 40 hari, Sultan Mata ngaji memergoki istrinya dengan mulut penuh dengan darah, setelah di selidiki ternyata istrinya itu memiliki kebiasaan memakan binatang hidup-hidup. Ahirnya kebohongan dari Kilayaman dan Raja Prabu pun terbongkar. Lalu Sultan mata ngaji meninggalkan nyimas naga runting, karena tidak suka dengan kebiasaan istrinya tersebut. Dengan keadaan anak semata wayangnya di tinggal oleh suaminya itu, raja prabu pun tidak terima. Raja prabupun memnuntut pertanggung jawaban dari Kilyaman yang telah menjodohkannya. Tuntutan dari raja prabu adalah bahwa Kilayaman harus menikahi anaknya tersebut. Kilayaman menolak tuntutan dari raja prabu, karena dia mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Nyi Mas Naga Runting. Kilayaman mau menerima tuntutan dari raja prabu, tetapi dia memberikan satu syarat kepada raja prabu, yakni Pertempuran antara raja prabu dan kilayaman, lalu raja prabupun menerima syarat itu. Pertempuran itu pun memporak porandakan daerah krapyak dan sekitarnya sehingga hutan menjadi rata. Pertempuran itu pun di menangkan dimenangkan oleh Kilayaman. Kesimpulannya desa bandengan ada karena adanya perang yang memporak porandakan atau meratakan daerah tersebut. Pada tahun 1911 krapyak dihuni oleh masyarakat dan sudah mempunyai pemimpin yang di sebut Kuwu. Tidak ada seseorangpun masyarakat bandengan yang mengetahui nama asli dari Kuwu pertama tersebut, tetapi masyarakat bandengan menyebutnya dengan panggilan Kuwu Pengeran. Yang memberi nama daerah tersebut Desa Bandengan adalah Kuwu pengeran, karena pada waktu itu terdapat beberapa ternak bandeng atau Balong yang isinya ikan Bandeng.